Tangerang – Selama kurang lebih empat jam, Willy Edward (51) dan rekannya Suhendra (41) harus menjadi korban penganiayaan lima orang di dalam kawasan PT Evercront Utama, Jalan Kavling DPR, Blok B, No 72-73, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, 9 April 2021.
Willy akhirnya meregang nyawa setelah mengalami rentetan aksi kekerasan itu. Sementara Suhendra mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan.
Dikutip BantenHits.com dari Sindonews.com, aksi penganiayaan berujung kematian di lingkungan perusahaan itu terjadi saat dua korban yang mewakili PT Agung menagih utang ke PT Evercront Utama sebesar Rp 20 juta.
“Pada Jumat 9 April, kedua korban Willy Edward dan Suhendra datang ke TKP berniat menagih utang kepada EB, pemilik PT Evercront. Lalu terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku EB,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Senin, 12 Maret 2021.
Cekcok tersebut, diduga terjadi akibat utang yang tidak mau dibayarkan. Melihat atasannya terlibat perkelahian, empat pelaku lain langsung menyambar dan memukuli kedua korban. Tidak hanya itu, keduanya dibawa ke ruang mesin dan kamar mandi.
“Perbuatan tersangka melakukan kekerasan kepada kedua korban tersebut baru selesai hingga jam 17.00 WIB. Korban Willy, akhirnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang dan meninggal dunia. Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan medis, Willly menderita luka pendarahan dan sembab pada otak besar. Sehingga, menekan batang otak. Sedangkan Suhendra, mengalami luka memar pada wajah, kepala, telinga kanan dan kiri, serta pada bagian dadanya.
“Untuk selanjutnya, lima tersangka ditangkap oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan di Unit Jatantras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kelima tersangka yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kedua korban antara lain ED, EB, AD, SNM dan MS. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1), Ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah