Masih Pandemi COVID-19, Pemkot Serang Rubah RPJMD Tahun 2018-2023

Date:

Rapat Paripurna Raperda pembahasan tentang perubahan RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023 (Istimewa)

Serang – Wali Kota Serang Syafrudin, merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang. Alasanya, karena masih pandemi COVID-19 yang berimplikasi pada kinerja, serta refocusing anggaran. 

Selain itu, perubahan RPJMD ini juga karena adanya kebijakan nasional dengan ditetapkannya PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Perpres nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024.

Serta Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah dan Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.

“Jadi kita (Pemkot Serang) menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi,” ujar Syafrudin usai rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang pembukaan masa sidang III, tahun sidang II dan penyampaian laporan hasil reses serta penyampaian Raperda pembahasan tentang RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023, Rabu 14 April 2021.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B Kristiawan menambahkan, ada beberapa perubahan dalam RPJMD Kota Serang. 

“Ada perubahan atau meringkas sasaran dari RPJMD dari 10 sasaran menjadi 7 sasaran. Lalu, 21 indikator sasaran menjadi 16 indikator sasaran. Ini juga seiring adanya perubahan kebijakan di nasional,” katanya.

Terutama lanjut Wachyu menjelaskan masih ada yang krusial dalam perubahan RPJMD tersebut seperti dalam bisnis strategis daearah harus mencantumkan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.

“Jadi bagaimana menangani dan memulihkan dalam dampak pandemi COVID-19 di Kota Serang,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...