Tangerang – Jajaran Polres Tangerang Kota melakukan penyergapan di jalan akses Tol Balaraja Barat, Kabupaten Tangerang, Minggu, 28 Maret 2021.
Tim yang turun berasal dari Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba. Mereka bergerak setelah mendapatkan informasi di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Dikutip BantenHits.com dari JPNN.com, dalam penyergapan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial DS (31).
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bermula dari informasi masyarakat, polisi pun langsung melakukan observasi di lokasi.
Pada Minggu, 28 Maret 2021, polisi melihat DS yang gerak-geriknya mencurigakan. DS ditangkap dan dilakukan penggeledahan.
“Dari tersangka DS alias Beke didapati barang bukti dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram,” kata Wahyu, Kamis, 15 April 2021.
Barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu-sabu itu ditemukan di kantung celana DS.
“Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang,” ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Fariz Abdullah