Jual PSK lewat Aplikasi, Mucikari “Cilik’ Diamankan Polisi di Hotel Lynn Serang

Date:

Mucikari ‘Cilik’ Inisial AM (20) Diamankan Polisi di Hotel Lynn Kota Serang (Istimewa)

Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan AM (20) pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

AM sang mucikari cilik diamanakan bersama seorang pekerja seks komersial (PSK) inisial A (24) di kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi di jalan Maulana Yusuf Nomor 11 A, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Kota Serang, Sabtu 17 April 2021.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, AM menjual PSK secara online dengan harga Rp 1,3 juta sekali kencan.

“Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” ujar Nandar saat diwawancara awak media diruangannya, Senin 19 April 2021.

AM menjajakan para PSK melalui aplikasi MeChat, sebelum bertemu dan berkencan para pelanggan terlebih dahulu melakukan komunikasi dengan AM untuk memesan wanita yang diinginkan.

“Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK warga Kota Serang, setelah sepakat mereka bertemu di hotel,” terangnya.

Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK. Keduanya kerap beraksi di Ibu Kota Banten. Kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota, Untuk penyidikan lebih lanjut.

Akan tetapi, Polisi hanya melakukan penahanan terhadap AM, mucikari tersenut dikenakan pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...