Serang – Seorang buruh harian lepas inisial SU (33) warga Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dia diamanakan saat memungut satu paket sabu di Jalan Raya Serang – Jakarta, sekitar Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu 12 April 2021 kemarin.
“Bersama barang bukti yang ditemukan, Tim Opsnal mengamankan tersangka SU ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Senin 19 April 2021.
Kasatresnarkoba Polres Serang, IPTU Michael Kharisma Tandayu menambahkan, hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar bernama Andre warga Jayanti, Tangerang.
Meski demikian, tersangka SU mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tungkasnya.
Kepada Polisi, SU mengaku belum lama mengkonsumi sabu, karena mengenal barang haram tersebut setelah dibujuk oleh rekan-rekannya.
“Awalnya memang tidak tau narkoba, tapi setelah dibujuk teman dan mencoba. Akhirnya ketagihan,” jelasnya.
Tidak hanya mengonsumsi narkotika jenis sabu, SU juga kerap membeli dan mengkonsumsi obat keras jenis tramadol atau hexymer.
“Katanya sih kedua jenis tramadol atau hexymer ini dikonsumsi karena dapat meningkat stamina dan tubuh selalu bugar,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih