Masjid Raya Al-Bantani Digeledah Kejati Banten Buntut Korupsi Dana Hibah Ponpes; Beberapa Proposal Disita dan Disegel

Date:

Kejati Banten saat Menggeledah Masjid Raya Al-Bantani (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah gudang arsip di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp117 Miliar yang dilakukan oleh ES warga Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, pengeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan beberapa berkas yang bersangkutan dengan ES tersangka korupsi.

“Kami melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada,” katanya, kepada awak media di ruang arsip masjid raya al-Bantani.

Menurut dia, penggeledahan di Masjid dari hasil mendatangi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Banten, untuk mencari gudang penyimpanan berkas.

“Baru satu titik, awalnya kami ke Kesra di follow up, bahwa berkas ada di (Gudang) Masjid al-Bantani lantai satu. Ya sudah kami datang kesini, kami ambil dokumen yang ditemukan,” sambungnya.

Dalam pengeledahan itu Kejati Banten mengamankan beberapa proposal, LPJ serta dokumen lainya yang berkaitan dengan korupsi dana hibah pondok pesantren.

“Banyak banget belum sempat kami bawa semua, kami ambil beberapa sampel, tempatnya kami segel dan kami juga menemukan dokumen lainya ini berkas 2018-2020,” tegasnya.

Setelah melakukan penggeledahan di ruang arsip masjid raya al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, Kejati Banten, rencanakan mengeledah dokumen yang ada di Dinas Pendapat Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau DPPKAD Provinsi Banten.

“Kita setelah ini membutuhkan dokumen DPPKAD terkait pencairan dana. Seperti yang pak Kejati bilang insyallah (ada tersangka lain,” tungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menjebloskan ES ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama pemeriksaan. ES ditetapkan tersangka kasus dugaan dana hibah pesantren.

Peran ES yang merupakan pihak swasta ini, yakni melakukan pengusulan Pondok Pesantren (Ponpes) agar mendapat bantuan, lalu ES melakukan pemotong dana hibah sebesar Rp 15-20 juta per-pesantren yang mendapatkan dana hibah.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Woro-woro! Kuota untuk Uji Lab Produk IKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia

Berita Tangerang - Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...