Masjid Raya Al-Bantani Digeledah Kejati Banten Buntut Korupsi Dana Hibah Ponpes; Beberapa Proposal Disita dan Disegel

Date:

IMG 20210419 WA0023
Kejati Banten saat Menggeledah Masjid Raya Al-Bantani (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah gudang arsip di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemprov Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 19 April 2021.

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp117 Miliar yang dilakukan oleh ES warga Kabupaten Pandeglang.

Koordinator Bidang Pidsus Kejati Banten, Febrianda mengatakan, pengeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan beberapa berkas yang bersangkutan dengan ES tersangka korupsi.

“Kami melakukan penggeledahan itu untuk agar dapat menemukan bukti-bukti guna menunjang pengembangan kasus dan penuntasan kasus yang ada,” katanya, kepada awak media di ruang arsip masjid raya al-Bantani.

Menurut dia, penggeledahan di Masjid dari hasil mendatangi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Banten, untuk mencari gudang penyimpanan berkas.

“Baru satu titik, awalnya kami ke Kesra di follow up, bahwa berkas ada di (Gudang) Masjid al-Bantani lantai satu. Ya sudah kami datang kesini, kami ambil dokumen yang ditemukan,” sambungnya.

Dalam pengeledahan itu Kejati Banten mengamankan beberapa proposal, LPJ serta dokumen lainya yang berkaitan dengan korupsi dana hibah pondok pesantren.

“Banyak banget belum sempat kami bawa semua, kami ambil beberapa sampel, tempatnya kami segel dan kami juga menemukan dokumen lainya ini berkas 2018-2020,” tegasnya.

Setelah melakukan penggeledahan di ruang arsip masjid raya al-Bantani KP3B Curug, Kota Serang, Kejati Banten, rencanakan mengeledah dokumen yang ada di Dinas Pendapat Pengelolaan Keuangan Aset Daerah atau DPPKAD Provinsi Banten.

“Kita setelah ini membutuhkan dokumen DPPKAD terkait pencairan dana. Seperti yang pak Kejati bilang insyallah (ada tersangka lain,” tungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menjebloskan ES ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang selama pemeriksaan. ES ditetapkan tersangka kasus dugaan dana hibah pesantren.

Peran ES yang merupakan pihak swasta ini, yakni melakukan pengusulan Pondok Pesantren (Ponpes) agar mendapat bantuan, lalu ES melakukan pemotong dana hibah sebesar Rp 15-20 juta per-pesantren yang mendapatkan dana hibah.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesbangpol Kota Tangerang Gandeng Mahasiswa Gelar Diskusi untuk Sukseskan Pilkada

Berita Tangerang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau...

Awas! Predator Anak, Penyuka Sesama Jenis Ini Masih Berkeliaran!!

Berita Tangerang - Yandi Supriyadi (29) merupakan penyuka sesama...

Harapan Pelatih Persib Bandung Jelang Laga versus Persebaya

Berita Persib - Menjelang duel klasik versus Persebaya, Pelatih...