Cilegon- Polres Cilegon menyetop laju kendaraan satu unit mobil boks di Jalan Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Cilegon, Jumat, 16 April 2021.
Bukan tanpa alasan, penyetopan dilakukan lantaran kendaraan dengan nomor polisi B 9609 BCI itu disinyalir mengangkut minuman keras (miras).
Benar saja, saat digeledah petugas berhasil menemukan 1.572 ribu botol minuman yang disimpan dalam 104 dus di dalam mobil boks tersebut.
Rencananya, miras-miras yang diduga berasal dari sebuah wilayah di Tangerang itu akan di edarkan ke lapak-lapak jamu dan kelontong di Kota Cilegon.
“Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat (16/4) lalu, kemudian tim mengikuti atau mencari di mana mobil boks ini berada, setelah itu didapat di Jalan Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Cilegon,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ungkap kasus di Mapolres Cilegon, Senin, 19 April 2021.
“Setelah diperiksa muatan atau isinya ini berisi 104 dus miras. Kita laksanakan pemeriksaan terhadap sopirnya menurut pengakuan barang-barang ini akan didistribusikan ke toko kelontong dan warung jamu yang ada di Kota Cilegon,” tambahnya.
Kata Sigit, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran miras ini.
“Yang bersangkutan ditanya apakah sesuai dengan apakah sesuai dengan Perda yang ada di Kota Cilegon yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya,”pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah