Baru 27 Persen Perumahan di Kab. Tangerang Serahkan PSU ke Pemerintah, DPPP Bawa-bawa Korsupgah KPK

Date:

Kepala Dinas DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi. (Foto sebelum pandemi Covid-19/Dok).

Tangerang- Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang mencatat sampai tahun 2021 ini baru sekitar 27,78% perumahan di Kabupaten Tangerang yang sudah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). 

Kepala DPPP Kab. Tangerang, Iwan Firmansyah Effendi, menerangkan dari 630 perumahan di Kabupaten Tangerang baru 175 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sisanya, sebanyak 455 perumahan belum melakukan serah terima kepada Pemkab Tangerang. 

“Pada tahun 2020 sebanyak 377 bidang tanah PSU sudah diserahterimakan. Sampai dengan tahun 2020, sebanyak 2.904 bidang tanah PSU sudah tercatat pada buku inventaris barang milik daerah dan sebanyak 98 bidang tanah sudah disertifikasi,” Papar Iwan, Senin 19 April 2021. 

Menurutnya, serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkab Tangerang melalui DPPP Kabupaten Tangerang itu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman. 

Lalu, Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

“Jadi regulasi yang ada sudah cukup,” Imbuhnya.

Untuk percepatan pelaksanaan dan penertiban PSU yang belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut pihaknya juga dimonitor oleh tim Korsupgah KPK Banten. 

Sehingga, sambungnya, PSU yang akan diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah dapat diterima dengan kondisi yang sesuai dengan ketentuan. 

“Kami dari DPPP selalu mengedepankan ketentuan dan aturan yang ada pada regulasi,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...