Pandeglang – Sejumlah sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kabupaten Pandeglang mengaku, kecewa dengan kebijakan pemerintah yang resmi melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.
Pasalnya, kebijakan yang keluarkan pemerintah pusat tersebut dapat menurunkan pendapatan pada momen Idul Fitri, sebab bus AKAP terancam tak bisa beroperasi melakukan aktivitas.
“Dengan kebijakan seperti itu, tentu berdampak bukan hanya perusahaan tapi kami juga sebagai sopir,” ungkap seorang sopir bus AKAP, Ridho, saat ditemui di Terminal Kadubanen Pandeglang, Selasa 20 April 2021.
Diakuinya, pada tahun lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pendapatannya menurun drastis, bahkan hingga sama sekali tidak mendapatkan penghasilan.
“Selain itu, bantuan yang dijanjikan pemerintah tak kunjung diterima. Tentu kebijakan ini membuat kami para sopir merugi, bahkan kami tak dapat bantuan,” katanya.
Hal serupa juga dikeluhkan Samsudin (47), ia mengaku, sangat kecewa dengan kebijakan Pemerintah dengan adanya larangan mudik Lebaran tersebut. Namun dirinya juga hanya bisa pasrah mengikuti kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah.
“Kalau saya hanya bisa mengikuti kebijakan yang ada. Kalau pemerintah inginnya kayak gitu, ya saya ikuti saja lah, bagaimana pemerintah saja,” tandasnya.
Diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, sebagai upaya pencegahan penularan wabah COVID-19.
Larangan yang berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021 ini, membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan untuk dioperasikan pulang kampung.
Editor : Engkos Kosasih