Serang – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Joko Sumarno menutup aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Lebak.
Sebelum dilakukan penutupan, Subdit Tipiter telah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait perusakan alam akibat akitivitas gurandil. Kerusakan Gunung Liman juga membuat tetua adat Baduy menangis, karena gunung tersebut masuk kawasan adat.
“Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan,” terang Kombes Pol Joko Sumarno, Jumat 24 April 2021.
Menurut Joko, Kelima tersangka adalah penambang emas atau gurandil hingga pengolah emas. Mereka bukan warha penduduk Baduy melainkan datang dari daerah luar akan tetapi masih berdekatan dengan Gunung Liman.
“Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” katanya.
Joko melanjutkan, Polda sudah meminta koordinasi sesepuh adat yang tinggal di sekitar hutan larangan Baduy. Mereka diminta agar melapor pada kepolisian jika ada penambang ilegal atau gurandil masuk ke kawasan adat.
“Dua minggu lalu kami kembali menemui dan mengingatkan para tokoh serta masyarakat di sekitaran Gunung Liman agar mau melaporkan kalau perusakan dan bersama-sama menjaga kelestarian gunung,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih