Lebak- JM warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mendekam di penjara. Pasalnya, pria itu telah melakukan jual-beli rokok ilegal tanpa pita cukai.
JM dijerat UU No 11 tahun 1995, pasal 54 dan atau 56 sebagaimana telah diubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak Nur Handayani menerangkan, JM diamankan oleh pihak Bea Cukai Merak pada bulan Februari 2021 lalu. Ia diamankan saat menerima paket berisikan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Bayah.
“Tersangka diamankan di daerah Bayah oleh pihak Bea Cukai Merak. Tersangka diamankan karena telah melakukan tindak pidana dengan tidak menempelkan pita cukai pada produknya, sehingga menyebabkam kerugian negara,”kata Kajari Lebak di Kantor Kejari Lebak, Rangkasbitung, Jumat, 23 April 2021.
Kata Nur, JM telah menjalani bisnis jual beli rokok ilegal tanpa cukai itu selama satu tahun. Ia mendapatkan rokok tersebut dari wilayah Jawa Timur.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan jual beli ini, Ia membelinya dari Jawa Timur yang dikirim melalui ekspedisi ke daerah Bayah,” katanya.
Dari tangan JM sendiri, Nur berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 dus besar berisikan ribu batang rokok tanpa cukai.
“Jika dinominalkan ribuan batang rokok itu senilai Ro15 juta. Namun karena tidak membayar cukai, maka aksi JM ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp50 juta,”tuturnya.
“JM terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp50 juta, “timpal Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Lebak Bayu Wibianto.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana