Tak Miliki Izin, Ratusan Petasan Milik Pasutri di Kota Serang Disita Polisi

Date:

Anggota Polsek Serang saat Mengamankan Petasan Milik Pasangan Suami Istri di Kota Serang (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Serang menyita ratusan petasan berbagai ukuran dan jenis, yang di miliki oleh pasangan suami istri berinisial SI dan AF.

Pasutri warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, tersebut mengaku mendapat ratusan petasan dari Jakarta yang selanjutnya diedarkan ke penjual petasan eceran di Kota Serang.

“Petasan dan kembang api dari berbagai bentuk kami sita. Barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serang,” ujar Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, Sabtu 24 April 2021.

Petasan dan kembang api peredarannya harus memiliki izin khusus, karena masuk kedalam bahan peledak. Penggunaannya pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berbahaya.

Ukuran petasan bervariasi, ada yang berukuran 5cm, 20cm hingga 50cm yang jika dinyalakan, bisa memekakkan telinga dan mengagetkan orang lain.

“Kegiatan dilaksanakan guna untuk antisipasi gangguan kamtibmas, mengingat bulan ramadhan marak beredar petasan atau bahan peledak yang dijual belikan,” jelasnya.

“Petasan ini kan berbahaya, sangat berbahaya. Bisa mengganggu ketertiban dan kekhusyukan ibadah ramadan,” tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related