Disnakertrans Banten Ancam 21.777 Perusahaan di Tanah Jawara; Tak Bayar THR Akan Dibekukan

Date:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Al Hamidi saat Memberikan Keterangan Pers terkait THR. (BantenHits.com/Engkos Kosasih)

Serang – Sebanyak 21.777 perusahaan yang ada di Provinsi Banten wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada para buruh. Tercatat kurang lebih ada 1,5 juta buruh yang bekerja di 21.777 perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Al Hamidi mengancam akan memberikan  pembekuan kepada perusahaan yang tidak mau membayar THR paling lambat 1 hari jelang hari raya Idul Fitri.

“Nanti ada sanksinya seperti pelayanannya dihentikan tidak diberikan pelayanan Administratif sampai diselesaikan pembayaran THR tersebut. Jika tidak membayarkan bisa sampai dibekukan,” kata Al Hamidi kepada Bantenhits.com, Selasa 27 April 2021.

Ia menjelaskan, pembekuan perusahaan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu THR juga diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Cuma yang kami pastikan dulu yang bersangkutan menerima atau tidak, nah bagi perusahaan yang tidak memberikan tentu ada sanksi yang sudah ditetapkan di dalam Permen tersebut,” tegasnya.

THR diberikan bagi perusahaan yang sudah memperkerjakan karyawan selama satu tahun. Namun, Al Hamidi meminta perusahaan yanh ada di Tanah Jawara bisa memberikan THR seluruh karyawan yang lama maupun yang baru masuk.

“Maka satu tahun kerja itu diberikan satu bulan upah bagi perusahaan yang memperkerjakan kurang dari satu tahun itu diberikan secara proposional misalkan dia hanya tiga bulan berarti 3/12 di kali 1 bulan upah itu dapatnya jadi semua berhak,” ungkapnya.

Menurut Al Hamidi, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker sudah memberikan surat edaran kepada seluruh kepala Dinas agar dapat menindaklanjuti perusahaan yang nakal tidak memenuhi kewajibannya membayar THR.

“Jadi dapat mengimplementasikan dan bahkan bisa menetapkan sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan undang-undang ketenagakerjaan,”  tungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...