Tangerang- Pemerìntah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja secara resmi membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul fitri Tahun 1442 H/2021 M.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, Posko THR tersebut dibuka sebagai fasilitas layanan agar buruh mendapatkan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Layanan ini fokus pada memberikan informasi soal THR, konsultasi dan menindaklanjuti pengaduan tentang pembayaran THR,”kata Beni, Selasa 27 April 2021.
Melalui posko pengaduan ini, kata Beni, Disnaker bisa mengawasi pemberian THR di 6.203 perusahaan yang mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, Posko pengaduan tersebut akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindaklanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kabupaten Tangerang.
“Hasil pengaduan akan kami koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.” katanya.
“Perusahaan dan karyawan bisa melakukan kesepakatan untuk besaran dan waktu pemberian THR. Syaratnya perusahaan harus bisa menunjukan kondisi keuangan secara transparan,” Tuturnya.
Beni menambahkan, Posko pengaduan THR Lebaran Kabupaten Tangerang tersebut berada di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya. Di ruangan posko disediakan, ruang tunggu, meja pengaduan dan konsultasi.
Selain melalui tatap muka (Posko), pengaduan THR di Kabupaten Tangerang bisa disampaikan melalui email disnaker@tangerangkab.go.id, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang, instagram (dnaker_tangab) Twitter (@disnakertangkab), narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).
“Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya. Pelayanan Posko THR beroperasi setiap hari jam kerja pukul 08.00 sampai 15.00 mulai 28 April hingga 20 Mei 2021,” Pungkas Beni
Editor: Fariz Abdullah