Angkat Kacab PDAM Labuan yang Berijazah SLTA, PDAM Tirta Berkah Pandeglang Disebut Langgar Aturan soal Standar Pendidikan

Date:

Ilustrasi Pegawai PDAM Tirta Berkah Pandeglang.

Pandeglang – Penetapan Kepala Cabang (Kacab) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kecamatan Labuan, dinilai janggal. Pasalnya, pejabat yang ditetapkan sebagai Kacab Labuan diduga tidak sesuai dengan standar kualifikasi.

Seorang pejabat PDAM Labuan, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kacab yang ditetetapkan standar pendidikannya bukan Sarjana tapi setingkat SLTA. Hal itu tidak sesuai standar kualifikasi.

“Saya rasa dalam penetapa Kacab PDAM Labuan yang dilakukan beberapa pekan lalu di lingkungan PDAM Pandeglang, ada ketidak sesuaian. Karena pejabat yang ditetapkan itu bukan berdasarkan standar kualifikasi,” tuturnya, Rabu 28 April 2021.

Menurutnya, ia mengetahui bahwa sebelum dilakukan seleksi penetapan Kacab PDAM Labuan tersebut. Pihak PDAM Tirta Berkah Pandeglang, telah melakukan rapat terlebih dahulu dan dalam rapat itu dinyatakan bahwa Kacab PDAM Labuan standar pendidikannyan harus sarjana atau S1.

“Tapi pada akhirnya, pejabat yang ditetapkan itu standar pendidilannya stingkat SLTA,” katanya.

Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Berkah Pandeglang, Ujang Sumawinata menjelaskan, memang sebelumnya pernah dibuat aturan
bahwa Kacab PDAM Labuan standar pendidikannya S1.

Akan tetapi, ada perubahan lagi bahhwa untuk Kepala Cabang tidak mesti pejabat yang standar pendidikannya sarjana. Namun sesuai dengan kemampuan dan pengalaman kerjanya.

“Untuk penetapan Kacab itu kewenangan Direktur, SK nya juga dikeluarkan oleh Direktur. Tidak ada yang aturan lain yang mengatur bahwa pejabat Kacab harus S1, tapi sebelum penetapan pejabat Kacab itu saya telaah terlebih dulu,” imbuhnya.

Setelah ada perubahan kebijakan, untuk pejabatan yang akan ditetapkan menjadi Kacab PDAM Labuan tidak dilihat dari standar pendidikannya, akan tetapi dari segi kemampuan dan pengalaman kerja.

“Kalau ada pejabat yang standar pendidikannya SLTA tapi menguasai dan punya keahlian, kenapa tidak. Ketimbang pejabat yang standar pendidikannya Sarjana tapi memble,” katanya.

Menurutnya, penetapan pejabat Kacab PDAM Labuan dirasanya sudah tepat, karena pejabat yang ditetapkan sebagai Kacab Labuan itu cukup menguasai dan memiliki kemampuan yang cukup. Ditambah Kacab PDAM Labuan itu harus faham wilayah dan jaringan PDAM di wikayah tersebut.

“Standar untuk menjadi Kacab PDAM masa kerja harus 25 tahun jika pejabat yang standar pendidikannya SLTA. Dan untuk pejabat Kacab PDAM Labuan yang ditetapkan beberapa waktu laku itu sudah tepat,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related