Beda dengan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa soal Korupsi Hibah ‘Ponpes’, GP Ansor Sebut Gubernur Banten Telah Wujudkan Pemerintahan Bersih

Date:

IMG 20210422 151401
Para Pimpinan Ponpes di Banten saat memenuhi pemanggilan Kejati Banten yang mengusut dugaan korupsi soal Dana Hibah Ponpes Tahun 2020 (BantenHits/Mahyadi)

Serang – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia atau JPMI telah melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim bersama sejumlah pejabat lainnya di Pemerintah Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 28 April 2021.

Menurut JPMI, persoalan dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten tak bisa lepas dari peran Gubernur Banten.

“Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian Hibah dari APBD itu, pasti ditandatangani gubernur. Itu diatur dalam Undang-undang maupun aturan turunannya,” kata Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar, dalam keterangan tertulisnya.

Deni menjelaskan bahwa, peran Wahidin Halim dalam pusaran indikasi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permendagri No 32 Tahun 2011 maupun Pergub No 10 Tahun 2019.

Di samping itu, dia juga menilai bahwa, soal adanya mega korupsi dalam ranah agama itu juga disebabkan karena, lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Mendukung Gubernur

GP Ansor Pimpinan Wilayah (PW) Banten, turut menyoroti kasus korupsi dana hibah pondok pesantren ini.

Namun, berbeda dengan JPMI, Sekretaris PW GP Ansor Banten, Khairun Huda mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang telah melaporkan kasus tersebut, dan juga meminta Kejati mengusut tuntas hingga akarnya.

“Kami mendukung penuh Kejati dan Gubernur agar kasus hibah Banponpes ini bisa tuntas sampai pelaku utamanya tertangkap,” ujarnya kepada awak media, Kamis 29 April 2021

Menurut Huda, kasus tersebut telah mencoreng nama baik para ulama dan kyai serta Pondok Pesantren (Ponpes), sehingga perlu dilakukannya pengungkapan aktor intelektualnya agar tidak terjadi hal serupa dikemudian hari.

“Oknum pelaku ini harus ditindak tegas. Jangan sampai pelaku dibawah saja, tetapi juga aktor utamanya harus diungkap,” tegasnya.

Selain itu juga, lanjut Huda. Sebaiknya daam penyaluran dana hibah Ponpes, langsung dilakukan oleh Biro Kesra selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kedepan, biarlah cukup Ponpes langsung dengan Biro Kesra yang berhubungan, tidak lagi melalui FSPP. Ini agar semuanya lebih baik lagi,” ungkapnya.

Menurut Huda, langkah Gubernur melaporkan persoalan tersebut secara langsung, merupakan upaya yang baik dalam mewujudkan transparansi dan penanganan pemerintahan yang baik dan bersih.

“Dengan melaporkan kasus ini, menunjukan bahwa Gubernur Banten ingin pemerintahannya baik dan bersih tanpa kasus korupsi,” tandasnya.

IMG 20210429 WA0000
Koordinator JPMI, Deni Iskandar saat memberikan berkas laporan gugaan korupsi Dldana hibah pondok pesantren di Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (ISTIMEWA)

514 Pesantren Pemiliknya Sama

Penyaluran Dana Hibah Pondok Pesantren bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 117 Miliar.

Dugaan korupsi terhadap kasus itu saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sejauh ini, satu orang berinisial ES ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Banten.

Deni Iskandar berpendapat, kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten tersebut, sebaiknya ditangani KPK.

“Saya yakin, dalam kalau ini TAPD-nya bener, tidak akan seperti sekarang ini posisinya. Ini harus diusut tuntas. Karena ini sudah bicara penistaan agama. Ini yang dikorupsi duit umat. Jadi ES itu adalah juru kunci. Sekelas kasus seperti ini, seharusnya KPK yang turun tangan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Dari sebanyak 716 pondok pesantren yang mendapat kucuran dana hibah, kata Deni, sebanyak 514 pondok pesantren diketahui memiliki nama yang sama. Adapun untuk besaran anggaran yang didapat oleh setiap P
pondok pesantren sebesar Rp 30 Juta.

Dari 716 ponpes yang bermasalah, sebanyak 514 ponpes di antaranya diketahui memiliki nama yang sama.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related