Lebak Berlakukan Larangan Mudik Mulai 6 sampai 17 Mei 2021; RT/RW Diberi Tugas Khusus

Date:

FOTO ILUSTRASI. Personel Ditsamapta Polda Banten saat melakukan pemeriksaan di pos check point Jayanti. (Istimewa)

Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak akan memberlakukan larangan mudik Lebaran. Ya, kebijakan itu berlaku mulai tanggal 6 Mei-17 Mei 2021.

Selama kebijakan itu berlaku, setiap kendaraan yang hilir mudik ke Kabupaten Lebak akan diperiksa secara ketat oleh pihak TNI-Polri.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu, 28 April 2021.

“Saya juga instruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan utamanya di tingkat RT/RW, desa, kelurahan dan kecamatan agar melakukan pengetatan-pengetatan mikro di wilayahnya masing-masing,”kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Kamis, 29 April 2021.

Sementara Kabag Ops Polres Lebak Kompol Ucu Syarifullah mengaku bertepatan dengan larangan mudik, pihaknya juga akan melaksanakan operasi ketupat maung. Tujuannya, jelas Ucu, untuk mencegah pemudik masuk ke Lebak.

“Kendaraan pemudik yang masuk ke Lebak akan diputar balik, memeriksa angkutan umum yang dikhawatirkan membawa pemudik, melakukan penyekatan perbatasan wilayah, dan memeriksa transportasi baik itu truk maupaun kendaraan pribadi,”jelasnya.

Kata Ucu, ada 20 pos yang dibangun oleh Polres Lebak saat libur Lebaran diantaranya 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check poin, dan 4 pos wisata.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related