Pemuda dan Mahasiswa Lapor KPK, Beberkan Peran Gubernur dan Sekda dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

Date:

Koordinator JPMI, Deni Iskandar saat Memberikan Berkas Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren ke Komisi Pemberantasan Korupsi (ISTIMEWA)

Serang – Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) resmi melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain melaporkan Gubernur, JPMI juga melaporkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

Laporan itu diantarkana ke KPK pada, Rabu 28 April 2021 ini terkiat dugaan keterlibatan mereka dalam mega korupsi penyaluran dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp. 117 Miliar.

Koordinator JPMI, Deni Iskandar mengatakan, terkuaknya indikasi korupsi dana hibah Ponpes tersebut, muara maupun titik permasalahannya tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur Banten, Wahidin Halim.

“Sejauh yang saya amati, persoalan ini memang tidak bisa dilepaskan dari peran Wahidin Halim selaku Gubernur Banten. Karena bagaimana pun, yang namanya pengesahan maupun pemberian Hibah dari APBD itu, pasti ditandatangani Gubernur. Itu diatur dalam Undang-Undang maupun aturan turunannya,” kata Deni dalam keterangan tertulis.

Deni menjelaskan, peran Wahidin Halim dalam pusaran indikasi dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) seperti diatur dalam Permendagri nomor 32 Tahun 2011 maupun Pergub nomor 10 Tahun 2019.

Dia juga menilai, adanya mega korupsi dalam ranah agama itu juga disebabkan karena lemahnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten, seperti Sekretaris Daerah BPKAD. Oleh karena itu, Deni berpendapat, kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, harus ditangani oleh KPK.

“Saya yakin kalau TAPD-nya bener, tidak akan seperti sekarang ini posisinya. Ini harus diusut tuntas. Karena ini sudah bicara penistaan agama. Ini yang di korupsi duit umat. Sekelas kasus seperti ini, seharusnya KPK yang turun tangan,” jelasnya.

Dari sebanyak 716 pondok pesantren yang mendapat kucuran dana hibah bermasalah, ditambah ada sebanyak 514 pondok pesantren diketahui memiliki nama yang sama. Adapun untuk besaran anggaran yang di dapat oleh setiap pondok pesantren sebesar Rp. 30 Juta.

Diketahui, penanganan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banten. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Ketiga orang itu yakni, dua pengurus pondok pesantren, inisial ES dan AS.

Serta seorang pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Banten, inisial AG.

Hingga berita ini diterbitkan, BantenHits.com, masih melakukan upaya konfirmasi pada beberapa pihak yang dilaporkan JPMI ke KPK.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...

Waspada! Senin Siang Ini Hujan Petir Diprediksi Melanda Gunung Kencana

Berita Banten - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau...