Empat Pelaku Curanmor di Cilegon Dibekuk Polisi; 8 Motor Berhasil Disita

Date:

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono didampingi Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin saat ungkap kasus Curanmor. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Empat Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Cilegon diamankan Polisi. Masing-masing RH (28), FM (24), YA (26) dan IM (34).

Para pelaku merupakan warga Cilegon dan Kabupaten Serang. Mereka beraksi di beberapa lokasi yang berbeda.

“Para pelaku ini masih menggunakan modus lama yakni mencari kendaraan yang terparkir di tempat sepi. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan merusak lubang kunci motor,”ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono kepada awak media saat konferensi pers ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor, Jumat, 30 April 2021.

“Selain itu juga mengincar kelalaian korbannya, seperti kunci masih menggantung di motor,”tambahnya.

Kata Sigit, RH mencuri motor milik salah seorang warga di Kampung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang pada bulan Juli 2020 yang lalu.

“Usai berhasil mengasak motor para korbannya selanjutnya para pelaku penjual motor hasil curiannya kepada orang lain. Kemudian pelaku berhasil kita bekuk setelah melakukan penyelidikan,” katanya.

Sementara FM dan YA mencuri kendaraan warga di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak pada bulan Februari 2021 dengan cara merusak lubang kunci kendaraan yang sudah di incar sebelumnya.

“Sebelumnya pelaku tiba di lokasi kejadian awalnya berangkat dari kontrakannya di wilayah Jombang, Kota Cilegon menggunakan angkutan umum dan turun di Pelabuhan Merak dan dan melancarkan aksinya dengan mencari kendaraan bermotor yang terparkir di tempat yang sepi lalu merusak lubang kunci dengan kunci Letter T,”Ungkapnya.

Selain mengamankan empat pelaku petugas pula menyita barang bukti hasil kejahatan seperti 8 unit kendaraan sepeda motor dan kunci letter T.

Pata Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kasus Curanmor di Cilegon ini cukup marak. Hampir setiap bulan selalu terjadi. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan lebih aman menyimpan kendaraannya,” timpal Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...