Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Mereka yang tetap nekat tentunya akan diberikan sanksi yang berlaku.
Kekinian, tak hanya dilarang mudik. Mereka juga ternyata dilarang mengajukan cuti menjelang dan sesudah lebaran.
Kebijakan itu diambil setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah menghapus jatah cuti sesuai dengan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem Manajemen Kinerja PNS.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Data Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti menerangkan larangan cuti ASN di lingkungan Pemkab Lebak, mulai diberlakukan terhitung dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Libur Lebaran Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 tidak ada cuti bagi PNS. Cuti kan sudah dihapuskan,” kata Wiwin, Rabu, 28 April 2021.
“Kalau info sekarang kita terima enggak ada cuti. Sebelum atau sesudah Lebaran Idul Fitri. Jadi mereka liburnya hanya dua hari terhitung tanggal 11 dan 12 Mei,” tambahnya.
Untuk memastikan agar para abdi negara tidak mudik ataupun cuti, kata Wiwin, pihaknya akan melakukan sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sebelum atau sesudah Lebaran Idul Fitri kita akan lakukan sidak di semua OPD. Tapi nanti akan dipilih juga kita ambil sampel di beberapa kecamatan,” katanya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana