Serang – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di di wilayah stadion Maulana Yusuf, Kota Serang dibubarkan aparat gabungan. Mereka dibubarkan karena mengundang kerumunan saat COVID-19 masih menggila.
Kegiatanini dipimpin Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, hadir Kabid Sat Pol PP Kota Serang TB. Hasanudin, personel Koramil Serang Peltu Katim, personel gabungan Polsek Serang, Koramil Serang dan Sat Pol PP Kota Serang.
“Iya betul, malam ini kami Polsek Serang bersama Koramil Serang dan Satpol Kota Serang melaksanakan kegiatan pembubaran pedagang kaki lima yang berjualan di daerah Stadion Maulana Yusuf Kota Serang,” kata Kapolsek Serang Kompol Bambang Wibisono, Minggu 2 Mei 2021.
Bambang menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penertiban guna menjaga keindahan, ketertiban Kota Serang, mencegah tindak kriminalitas serta mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami memberikan himbauan kepada para pedagang untuk segera merapihkan dagangannya dan membubarkan diri,” ujarnya.
Petugas juga menghimbau kepada perwakilan pedagang, agar dalam melaksanakan kegiatan harus menempuh perizinan yang berlaku.
“Selain itu, kami juga memberikan arahan dan himbauan, agar dalam melaksanakan kegiatan harus menempuh perijinan yang berlaku dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih