Serang – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya
melarang masyarakat Jakarta dan Bogor mengunjungi tempat wisata di Kabupaten Lebak, saat libur Idul Fitri 1442 hijriah.
“Tidak boleh kalau Jakarta dan Bogor ini sudah masuk antar provinsi, kota ikuti arahan dari pusat,” katanya, kepada awak media usai melaksanakan buka bersama kader Demokrat Banten di salah satu rumah makan di Kota Serang, Sabtu 1 Mei 2021.
Kata Iti, untuk wisatawan dalam kota di perbolehkan. Namun pihaknya akan terus memantau prokes dalam destinasi wisata.
“Kami sedang mengurai titik yang sebaran COVID-19 nya banyak. Kami akan tutup, yang mengantar tingkat RT dan RW yang tau ya warganya yang terpapar,” ungkapnya.
Diakui Iti, larangan tersebut dilakukan guna menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Lebak pasca perayaan Idhul Fitri 2021.
“Jangan sampai pasca lebaran ini meningkat lagi karena kami sudah masuk zona kuning ya,” tegasnya.
Dibukanya tempat wisata di Kabupaten Lebak, dilakukan guna membuka sumber pencarian ekonomi masyarakat yang selama ini di dapat dari tempat wisata.
“Pengelolaan dan Masyarakat harus mematuhi prokes 6M Ini, percuma kalau buat kebijakan kalo masyarakat tidak disiplin percuma nanti Muhajir kan, insyallah cepat pulih dan normal lalu masyarakat disiplin,” ungkapnya.
Lanjut ia menjelaskan, untuk salat idul fitri Pemeritah Kabupaten Lebak tidak melarang. Namun Iti meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan atau Prokes.
“Silakan salat idul Fitri di wilayah masing-masing karena zona kuning kita boleh melaksanakan sholat idul Fitri,” paparnya.
Editor : Engkos Kosasih