Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Karyawannya Bisa Lapor Disnakertrans Pandeglang, Ini Syaratnya

Date:

33206834803
Ilustrasi THR (Shutterstock)

Pandeglang – Pemerintah memutuskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya secara penuh, maksimal 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri.

Kewajiban membayar THR sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Meski demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang menyarankan perusahaan yang tak mampu membayar THR segera memberi laporan.

“Kalau tidak bisa bayar THR, mereka (perusahaann) harus menyampaikan penangguhan pembayaran pada H-10, harus ada surat ke kami disertai alasannya. Kalau kesulitan keuangan, harus melampirkan laporan keuangan secara transparan,” ungkap Kabid Hubungan Industrial pada Disnakertrans Pandeglang, Sukari Miharja, Minggu 2 Mei 2021.

Meski sudah diatur dalam regulasi, kata dia, akan tetapi aturan itu tidak mutlak. Sebab proses negosiasi masih bisa ditempuh antara perusahaan dan karyawan ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan 

“Memang kemampuan perusahaan kan beragam kondisi keuangannya. Biasanya ada jalan tengah yang diambil antara perusahaan dan karyawan ketika keuangan perusahaan tidak bisa memenuhi tuntutan perundang-undangan. Perusahaan bisa berdiskusi dengan pekerja untuk membicarakan kemampuan,” katanya.

Namun perusahaan yang tidak membayar apalagi tidak melaporkan penangguhannya ke Disnakertrans, akan terancam kena sanksi. Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penghentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap. 

“Kalau tidak dibayarkan dan tidak ada laporan ke Disnajertrans, bakal ada sanksi secara undang-undang,” ujarnya.

Adapun karyawan yang berhak menerima THR tambah Sukari, adalah mereka yang tercatat sebagai karyawan disebuah perusahaan. Baik karyawan harian, kontrak, dan tetap. 

“Semua perusahaan wajib membayar THR pegawainya. Jangankan yang efektif bekerja tahunan, satu atau dua bulan pun mestinya sudah berhak mendapat THR walaupun dengan rumusan tertentu,” jelasnya.

Sementara, untuk memastikan peraturan ini dijalankan, Disnakertrans akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idulfitri. Disusul pendirian Posko Pengaduan atau Posko THR diakhir bulan April mendatang. 

“Dasar normatifnya kan di PP 36. Jadi sebagai upaya antisipasi, kami saat ini akan diterbitkan surat edaran terkait pembayaran THR Keagamaan Idulfitri,” tutupnya.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, atauran THR itu sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun harus tetap dilakukan pengawasan oleh Pemerintah, karena ia mengkhawatirkan adanya oknum perusahaan yang mengabaikan aturan tersebut. 

“Aturannya sudah jelas, tentu saja pihak perusahaan harus membayarkan THR maksimal H-7 sebelum lebaran Idulfitri. Maka dari itu kami meminta agar Pemkab Pandeglang ikut andil dalam melakukan pengawasan, agar para karyawan tak dirugikan,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related