Pandeglang – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pandeglang, meminta Inspektorat terbuka dalam menanangani 16 Desa yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.
Mereka juga mendesak Inspektorat membeberkan nama-nama desa yang ditemukan bermasalah berdasarkan hasil audit instansi tersebut, supaya ada sanksi sosial dan masyarakat turut mengawasi pengelolaan DD.
“Kenapa tidak disampaikan saja ke publik nama-nama desa yang bermasalah itu. Atau diumumkan secara resmi, agar tidak hanya sanksi administratif saja yang didapat, tetapi ada sanksi sosial atau moral juga. Sehingga masyarakat akan menjadi tahu dan menyoroti secara kritis pemerintah desa yang dimaksud,” tutur Wakil Ketua GPM Pandeglang, Irfan Firdana, Selasa 4 Mei 2021.
Menurutnya, penyimpangan yang dilakukan pemerintah desa ini merupakan perilaku amoral, kebiasaan buruk yang mencederai upaya pembangunan desa dalam implementasi Nawacita Presiden Joko Widodo.
“Maka dari itu, kami mendesak Inspektorat Pandeglang untuk menyampaikan kepada publik nama-nama desa yang bermasalah atas temuan hasil audit penggunaan DD TA 2020,” tegasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat GPM juga akan merilis mengenai kebedaraan dan gerak Bumdes di 326 desa yang sampai saat ini masih belum menampakkan perannya sebagai sentral kemajuan ekonomi masyarakat desa.
“Sekali lagi masayarakat berhak tahu, untuj memantau, menngawal, mengawasi dan menyoroti secara intensif dan kritis terhadap Pemerintah Desa yang bermasalah dalam mengelola dana desanya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat mencatat ada 16 desa yang mendapatkan rekomendasi rekomendasinya ada pengembalian uang dan penyelesaian kegiatan. Lantaran dari hasil audit, telah ditemukan ada Mark Up anggaran dan pengurangan volume kegiatan.
Editor : Engkos Kosasih