Serang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten melakukan pendampingan pada anak berinisial AA (7) korban tertabrak pengemudi mobil inisial SP, pada 2 Januari 2021 lalu.
Pendampingan yang dilakukan atas permintaan orang tua korban yang merupakan
warga Ciruas, Kabupaten Serang. Kini kasus tertabrak itu telah memasuki tahap sidang kedua di pengadilan Negeri, Selasa 4 Mei 2021.
Ketua LPA Banten, Muhammad Uut Lutfi mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi beberapa bulan lalu, menyebabkan anak usia 7 tahun mengalami patah tulang.
“Terkait proses hukum, kami akan terus mendampingi sampai vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Serang,” ungkap Muhammad Uut Lutfi usai sidang kedua, Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu, dikatakan Muhammad Uut, pihaknya juga akan mendampingi pendampingan secara psikologis, karena korban mengalami trauma. Hal ini terlihat saat korban menangis ketika menjalani sidang virtual yang menunjukan wajah terdakwa.
“Bahkan si korban tabrak lari inipun, harus diberikan tritmen. Agar ada semangat rutinitas sekolah, termasuk kebutuhan psikisnya kita obati,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan informasi hasil sidang. Pada sidang kedua itupun, hanyalah untuk meminta keterangan para saksi. Dengan menghadirkan lima saksi mata. Mulai dari Dokter, Teman Korban, Tetangga, Seseorang yang melintas, dan pihak kepolisian.
Setelah semuanya memberikan keterangan, sidang tahap kedua pun dihentikan dan akan kembali dilanjutkan pada 11 Mei 2021.
Editor : Engkos Kosasih