Terungkap, Surat Permintaan THR ke Pengusaha Ternyata Muncul Gegara Siltap Kades Tak Kunjung Cair

Date:

Salinan surat permohonan THR Desa Gembong, Kecamatan Balaraja. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengaku akan membicarakan terlebih dahulu dengan Camat Balaraja dan Kades Gembong terkait masalah surat permintaan THR yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gembong. 

Kata dia, agar permasalahan tersebut jelas DPMPD akan melihat dan memeriksa dulu surat permohonan bantuan THR kepada pengusaha limbah yang kini beredar luas di media sosial. 

“Kalau permasalahan surat edaran sumbangan, harus saya lihat dan periksa dulu. Mungkin nanti akan kordinasi dulu, seperti apa sih duduk permasalahannya, ” kata Dadan saat dikonfirmasi, 4 Mei 2021. 

Terkait Siltap bagi perangkat desa yang disebut-sebut belum cair selama lima bulan, Dadan mengaku pihak DPMPD sudah mengajukan dan bisa segera cair pada bulan ini (Mei 2021). 

“Kalau masalah siltap bagi perangkat desa sedang kita ajukan, insya Allah bulan ini cair,” Terangnya.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gombong, Ujang Subandi saat ditemui mengungkapkan, sebelum surat edaran permohonan THR tersebut diterbitkan, pihak desa termasuk BPD sudah melakukan musyawarah dengan para pengusaha limbah. 

Bahkan saat itu, lanjut dia, mereka tidak ada yang menolak karena memang permohonan THR tersebut bersifat sumbangsih. Terlebih, para pengelola limbah tersebut awal mulanya mendapat rekomendasi untuk mengelola limbah dari pemerintah Desa Gembong. 

“Maka seharusnya tidak ada masalah ketika pemerintah meminta sumbangan kepada mereka, agar kinerja pemerintahan desa bisa lebih maksimal mengabdi kepada masyarakat, dan secara bersama-sama membangun Desa Gembong,” Tuturnya 

Ketua Forum RT/RW Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Cecep Sumadi menambahkan, bahwa keputusan yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut sudah berdasarkan hasil musyawarah dengan seluruh aparatur desa, BPD, forum RT/RW, dan para tokoh setempat. 

“Iya betul, sebelum keluar surat edaran, itu semua sudah dirapatkan dan dimusyawarahkan bersama-sama, ” terangnya. 

Cecep mengakui jika salah satu alasan untuk mengeluarkan surat tersebut didasari karena tidak adanya perhatian dari Pemerintah Daerah ataupun pusat, terkait kesejahteraan RT/RW, yang selama 5 bulan terakhir ini belum ada kejelasan. 

“Seharunya kita mendapat kesejahteraan setiap satu bulan sekali, namun ini sudah 5 bulan belum mendapatkannya,” Tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...