Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turut menikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait peniadaan atau larangan mudik perayaan hari raya Idul Fitri dari mulai 06 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
“Ini kita sudah sepakati bersama bahwa tidak boleh ada mudik. Tangerang tidak boleh masuk dan sebaliknya. Tapi, kalau Cilegon, Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Serang boleh,” ujar
Wali Kota Serang Syafrudin, kepada awak media, Selasa 4 Mei 2021.
Lanjut Syafrudin, pihaknya juga sudah menyiapkan 7 titik posko pengamanan di Kota Serang yang bakal diisi oleh personil gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI-Polri, BPBD dan lainnya.
Selain itu, dalam poin selanjutnya, Pemkot Serang tidak melaksanaan Sholat Idul Fitri di Alun-alun atau Stadion Maulana Yusuf. “Kalau di Masjid-masjid dipersilahkan, karena ini sudah sesuai aturan Menteri Agama,” katanya.
Kemudian, pihaknya juga akan melakukan monitoring pusat perbelanjaan dalam waktu dekat ini karena sudah menjadi sorotan publik dan atensi pemerintah pusat.
“Kami akan menghimbau kepada para pengunjung untuk mematuhi protokol kesehatan dan kapasitasnya juga harus 50 persen,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih