Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik lebaran pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim monitoring keliling kehadiran ASN hingga Kecamatan yang akan bekerja sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
“Kecuali dipotong cuti bersama sehari sebelum dan sesudah idul Fitri,” katanya kepada awak media, Jumat 7 Mei 2021.
Jika kemudian ditemukan ASN yang nekat mudik pihaknya akan memanggil ASN tersebut untuk di BAP dan dihukum disiplin sesuai PP 53 tahun 2010. Bahkan ASN yang melanggar akan diberikan sanksi, berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat.
“Sanksi ini tersebut diberikan sesuai arahan menpan, karena ini tegas dari menpan bahkan menpan mengancam sanksi disiplin berat,” teganya.
Disinggung ada tidak yang sudah mengajukan cuti, Surtaman menyebut, sampai saat ini baru ada dua orang ASN yang sudah menghadap BKPDM untuk cuti.
Cuti tersebut pun dengan alasan sesuai surat edaran Menpan RB, yakni karena adanya hal darurat. Seperti orang tua sakit atau istri sakit parah.
“(cuti) antara 5 sampai 7 hari mengajukannya,” ucapnya.
Ia mengatakan waktu yang rentan akan dilakukan mudik menurut dia adalah diatas tanggal 12 sampai 17 Mei atau sesudah idul Fitri.
“Habis lebaran itu yang rentan kalau sebelumnya kaya nya enggak, tapi kalau mengajukan cuti setelah tanggal 17 gak masalah,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih