Kab. Tangerang Masuk 5 Wilayah Terbesar Peredaran Produk Pangan Impor Ilegal Setelah Jakarta

Date:

Konfrensi Pers Intensifikasi Pangan di Kabupaten Tangerang oleh Loka POM Kabupaten Tangerang. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Kabupaten Tangerang masuk ke dalam 5 wilayah terbanyak peredaran produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE). Hal ini berdasarkan intensifikasi Pengawasan Pangan yang dilakukan oleh seluruh Balai Besar/Balai POM/Loka POM dari awal April hingga akhir Mei 2021 nanti.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Widya Safitri mengungkapkan, sampai minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa izin Edar (TIE) terbanyak lima wilayah kerja. 

Lima wilayah tersebut yakni BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM Kabupaten Tangerang. 

“Kalau produk impor tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang itu kemarin paling banyak ditemukan pada minuman dan makanan ringan, seperti selai,” Ungkap Widya kepada BantenHits.com, Senin 10 Mei 2021. 

Kata Widya, khusus di Loka POM Kabupaten Tangerang jika dibandingkan data intensifikasi pangan tahun 2020, sarana yang tidak memenuhi ketentuan pangan mulai dari sarana ritel, distribusi, dan importir, meningkat 91,7 persen dari tahun lalu. 

Ia juga menyebut, peningkatan pangan yang tidak memenuhi ketentuan ini juga terjadi pada temuan produk-produknya, Jika di tahun 2020 lalu temuan produk tanpa izin edar sekitar 64 persen, produk rusak sebanyak 10,2 persen dan produk kadaluwarsa 1,1 persen. 

Di tahun ini, lanjutnya, produk tanpa izin edar meningkat menjadi 77,3 persen, produk rusak 21,6 persen dan produk  kadaluwarsa 1 persen. 

“Tapi jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020 secara nasional, justru ada penurunan secara umum yah sebenarnya di Indonesia,” Ujarnya.

Widya menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjatankan usahanya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK. 

“Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Capt: Konfrensi Pers Intensifikasi Pangan di Kabupaten Tangerang Oleh Loka POM Kabupaten Tangerang. 

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...