Gawat! Banyak Buruh di Kab. Tangerang Tak Dapat THR; Menteri Ida Fauzyah Gelar Rapat Tertutup dengan Disnaker Kab. Tangerang

Date:

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (Kiri) Saat Menjelaskan Jumlah Aduan di Posko THR Kepada Menaker Ida Fauzyah (Kanan). (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- Jumlah aduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Posko THR Dinas Tenaga kerja Kabupaten Tangerang terus bertambah. Sampai H-2 lebaran ini sudah ada 278 laporan dugaan pengabaian THR oleh perusahaan terhadap buruh di Kabupaten Tangerang. 

Tingginya jumlah aduan seputar THR tersebut membuat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzyah mendatangi Posko THR Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, pada Selasa 11 April 2021. 

Dalam kunjungannya itu, Ida melihat langsung proses aduan THR tersebut dilaporkan oleh para buruh di Posko THR serta mendengarkan langsung laporan para buruh soal pengabaian hak THR. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang menjelaskan langsung kepada Menaker Ida mengatakan, jika jenis pengaduan yang masuk ke Posko THR Kabupaten Tangerang paling tinggi yakni aduan mengenai tidak dibayarkannya THR oleh pihak perusahaan. 

“Aduan tidak dibayarkan THR itu paling tinggi 40%, belum dibayarkannya THR 27%, sisanya THR dibayar tapi tidak sesuai aturan 18%, THR dibayar melebihi batas waktu 2%, THR dibayar tidak sesuai kesepakatan 5%, aduan lain-lain 8%,” Jelas Zaki kepada Menaker Ida Fauzyah.

Pantauan di lokasi, dalam kunjungannya itu Menaker Ida juga mengadakan pertemuan tertutup dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan perwakilan buruh. 

Usai acara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, jika dibandingkan tahun lalu jumlah aduan THR di tahun 2021 ini jumlahnya lebih banyak. Bahkan, ia memprediksi jumlah laporan seputar THR ini akan terus bertambah sampai H-1 jelang lebaran. 

“Sampai hari ini sudah ada 278 aduan dan ini hari-hari terakhir jelang idul Fitri jumlahnya akan semakin banyak,” Kata Zaki kepada awak media.

Menurutnya, memang dalam situasi pandemi Covid-19 ini membuat dunia industri dan tenaga kerja menjadi sulit. Akan tetapi pihak perusahaan juga harus tetap memperhatikan hak-hak para pekerjanya. 

“Jadi memang ini situasi pandemi  membuat sulit dunia industri. Tapi yang perlu diperhatikan adalah di mana perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja tetapi perusahaan juga bisa terus mengembangkan produksinya,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah 

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...