Lebak- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengamankan tujuh Karyawan RSUD dr. Adjidarmo, Selasa, 18 Mei 2021. Mereka adalah S, J, RJ, IY, TD, SU dan AW.
Diantara mereka ternyata IY merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di rumah sakit berplat merah tersebut.
Ketujuhnya diamankan lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian alat kesehatan (alkes) yang disimpan dalam gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo yang terletak di dekat ruang Manggis. Ironinya, mereka melakukan pencurian berulang kali.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat menjalankan aski pencurian. Salah satunya, S yakni seorang pemetik dan AW pengangkut juga pemasar menggunakan mobil Honda CRV.
“Mereka masuk secara diam-diam saat malam hari dan masuk melalui jendela samping,”kata Indik kepada BantenHits.
Kata Indik, barang yang mereka curi yakni sarung tangan, alat suntik, masker, dan cairan infus. Barang-barang tersebut lanjut Indik kemudian dipasarkan secara online di media sosial.
“Masing-masing kedapatan jatah berbeda-beda. S menerima bagian Rp6,9 juta, J Rp450 ribu, TD Rp5,5 juta, RJ Rp2,3 juta, AW Rp3,89 juta, SU Rp900 ribu, dan IY Rp6,4 juta,”tuturnya.
Atas perbuatan mereka, terang Indik, RSUD dr. Adjidarmo merugi Rp85 juta.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,”tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana