Serang – Pemerintah Kota Serang memberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 1 persen kepada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri kemarin.
“Bagi ASN tanpa keterangan itu akan dipotong TPPnya, jangan sampai hadir dan tidak hadir sama saja,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin kepada awak media di Pemkot Serang, Selasa 18 Mei 2021.
Menurutnya ketaan ASN dalam masuk kerja merupakan kewajiban yang harus di lakukan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat pasca libur hari raya idul Fitri.
“Kehadiran dari ASN sangat di perlukan karena tugasnya melayani masyarakat, ketidak hadiran Alhamdulillah menurun,” ungkapnya.
Pihaknya sudah memerintah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang untuk menulusuri alasan ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama.
“Kita akan telusuri takut ada alasan kalau sudah final nanti di sampaikan ke BPKAD nanti ada potongan langsung,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih