Aksi Mesum Dua Remaja di Kolam Pemandian Cikoromoy Pandeglang Berujung Ancaman 2 Tahun Penjara

Date:

Dua Remaja yang Melakukan Perbuatan Tak Senonoh saat Berada di Polres Pandeglang. (Samsul/BantenHits.com)

Pandeglang – Polres Pandeglang mengamankan dua orang pelaku mesum di kolam pemandian Cikoromoy, Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.

Kedua remaja itu berinisial DS (20), warga Walantaka, Kota Serang, dan RA (18) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Pandeglang. 

Aksi pasangan ini terkam vidio hingga viral, lantaran keduanya berbuat tak senonoh di tengah keramaian pengunjung. Dalam vidio itu terlihat DS ‘gerapa-gerepe’ pada buah dada RA yang tampak menikmati.

“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa, mereka masih pelajar,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, Kamis 20 Mei 2021.

Hamam mengungkapkan, bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

“Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara, DS mengakui atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan nilai ajaran Agama Islam.

“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy,” katanya.

Ia pun mengaku, sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

“Kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas perbuatan kami. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...