ASN Pencuri Alkes di RSUD dr. Adjidarmo Diberhentikan Sementara

Date:

Ilustrasi ASN (Dok. BantenHits)

Lebak- IY pencuri alat kesehatan (Alkes) di Gudang Farmasi RSUD dr. Adjidarmo diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ya, IY saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi atas ulahnya mencuri alat kesehatan bersama dengan keenam rekannya.

Hal itu nekat dilakukan IY berkali-kali lantaran terlilit utang senilai Rp4 juta.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti terkait ASN yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

“Kami tindak lanjuti, kami harus berkoordinasi lebih lanjut dengan RSUD untuk mengetahui situasi yang bersangkutan,” kata Wiwin, Rabu, 19 Mei 2021.

Sesuai ketentuan, berdasarkan surat penahanan dari aparat penegak hukum, maka IY diberhentikan sementara.

“Jika yang bersangkutan ditahan dan ada surat penahanannya, sesuai aturan diberhentikan sementara. Jadi diberhentikan sementara berdasarkan surat penahanan,” ujar Wiwin.

“Sesuai aturan minimal vonis 2 tahun, bisa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Kewenangan (Pemberhentian hormat atau tidak hormat) ada di pimpinan dengan pertimbangan berbagai hal, misalnya terencana atau tidak dan lain-lain,”tambah Wiwin menjelaskan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Pemkot Banjir Aduan, Skenario Penataan Pasar Sipon Segera Disiapkan

Berita Tangerang - Skenario penataan Pasar Sipon yang berlokasi...