Kawanan Begal Sopir Taksi Online di Lebak Dibekuk Tim Serigala Kurang dari 24 Jam; Pelakunya 5 Orang

Date:

Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana (kiri) dan Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono (kanan) saat ungkap kasus begal di Mapolres Lebak. (BantenHits/Fariz Abdullah)

Lebak- Tim Serigala Polres Lebak meringkus lima terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal terhadap sopir taksi online Epi Hanafi (47). Mereka adalah AGS alias Iyang, RD, RFD, IM dan FB.

Baca Juga: Cerita Mengerikan Sopir Taksi Online di Lebak; Ajak Duel Kawanan Begal hingga Lari Terbirit-birit Setelah Dihujani Tembakan

Kelimanya ditangkap di tempat yang berbeda. Tiga diantara mereka yakni AGS, RFD dan FB merupakan warga Rangkasbitung, IM Jakarta dan RD warga Cileles.

“Kami menerima laporan sekitar pukul 14.00 WIB. Kelimanya ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB,”kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Kamis, 20 Mei 2021.

Usai menerima laporan dari korban, kata Ade, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku.

“Pertama yang ditangkap itu dua orang dulu, kita kembangkan dan Alhamdulillah semuanya tertangkap dan mengakui perbuatannya,”kara Ade.

Menurut Ade, kelimanya telah merencanakan aksi pencurian dan kekerasan ini. Pasalnya, senjata airsoft gun yang digunakan untuk menembak korban dipesan oleh AGS secara online.

“AGS ini otaknya, dia yang pesan senjata dan order taksi online nya juga. Senjata (airsoft gun) itu dipesan sehari sebelum peristiwa,”tuturnya.

“Dari hasil pengembangan, tim juga ternyata menemukan senjata airsoft gun jenis revolver milik AGS di kendaraan yang digunakan untuk membuntuti,”tambah mantan Kapolsek Cileungsi ini.

Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono menerangkan para pelaku gagal melakukan aksi begal lantaran kabur saat Epi mencoba melawan mereka.

“Pelaku sempat nembak beberapa kali ke korban. Tapi korban tetap melawan akhirnya mereka kabur,”kata Indik.

“Mereka kabur pakai mobil rekannya yang sudah membuntuti dari belakang sejak dari Serang,”tambahnya.

Indik menerangkan, RD menjadi sang eksekutor penembak korban, IV menyiapkan alat setrum genggam dan memukul untuk melumpuhkan korban lalu RFD berpura-pura sebagai penumpang dan ikut memukul sedangkan FB berada di kendaraan lainnya yang bertugas membuntuti kendaraan korban.

“Alat setrum belum sempat dipakai karena korban melawan. Tapi mereka sempat melakukan pemukulan kepada korban,”terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 53 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara dan UU darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...