Gila! Cemburu Pada Mantan Istri, WH Siksa Anak Lalu Direkam

Date:

Ilustrasi Bocah Dicabuli DI KAMPUNG SARONGGE
Ilustrasi Anak Korban Kekerasaan (Foto. Sindonews.com)

Serang – Anggota DPRD Banten Fraksi PSI, Maretta Dian Arthanti menyoroti aksi seorang bapak yang tega menganiaya anaknya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Aksi penganiayaan pelaku pada bocah berusia lima tahun itu direkam hingga viral di media sosial. Kini pelaku yang diketahui berinisal WH (35) sudah diamankan Polres Tangerang Selatan.

“Saya Maretta Dian Arthanti selaku Anggota DPRD Provinsi Banten dari PSI mengecam keras pelaku kekerasan pada anak. Sebagai seorang ibu, saya juga sangat prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut bisa terjadi,” kata Maretta, Jumat 21 Mei 2021.

Mareta mendorong agar pelaku mendapat hukuman yang berat atas aksi kejinya tersebut. Karena biar bagaimanapun, anak memiliki hak untuk mendapat hidup yang layak dan jauh dari kekerasaan.

“Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dan memberikan efek jera, agar anak sebagai harapan bangsa tidak kembali menjadi korban kekerasan. Baik secara fisik maupun psikis berdampak pada tumbuh kembang selanjutnya,” tegasnya.

Wanita yang menjabat anggota Komisi II DPRD Banten ini juga meminta pemerintah lebih aktif mensosialisasikan program dan layanan kepada masyarakat luas, agar label Tangerang Selatan sebagai kota ramah anak dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

“Kekerasan yang dialami anak akan menimbulkan trauma dan dapat mengganggu tumbuh kembang kejiwaan di masa depan. Untuk memastikan hal tersebut saya akan terus mengikuti perkembangan pemulihan psikis korban,” tandasnya.

Cemburu Pada Mantan Istri

Dilansir dari laman Suara.comjaringan BantenHits.com, motif WH melakukan penyiksaan pada anaknya karena cemburu dengan sang istri yang bekerja sebagai TKW di luar negeri. Fakta itu diungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat merilis pengungkapan kasus penganiayaan anak yang viral di media sosial.

“Motif berdasarkan pemeriksaan dari tersangka cemburu terhadap ibu si anak sehingga melampiaskan terhadap anak tersebut,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, kecemburuan yang menjadi motif kejahatan, lantaran tersangka sudah bercerai dengan ibu korban, alias istrinya.

“Ibunya TKW di Malaysia sudah dua tahun. Ayahnya cemburu kepada istrinya. Selama ini berdasarkan wawancara dengan korban, si anak (tinggal) hanya berdua dengan ayahnya saja,” ujar Kapolres.

Iman menjelaskan, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar. Atas aksinya tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak

“Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban). Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...