Tangerang- SN dan AS warga Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang diamankan petugas Polsek Tangerang Kota. Keduanya merupakan ibu dan anak.
Ya, keduanya diamankan karena telah ketahuan memalsukan surat hasil swab antigen Covid-19. Surat tersebut digunakan mereka untuk mudik dari Kota Tangerang ke Pekalongan, Jawa Tengah.
“Ketika dilakukan penyelidikan ternyata surat itu palsu. Yang bersangkutan telah mengakui bahwa ini dilakukan sendiri,” jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Jumat, 21 Mei 2021
Menurut Deonijiu, dua orang pemudik yang menggunakan surat hasil swab antigen palsu ini berawal saat petugas Kelurahan Sukaasih mendatangi kediaman SN karena diketahui SN telah pulang dari mudik pada Rabu, 19 Mei 2021.
Berdasarkan pengakuan kepada petugas kelurahan, SN mengaku telah melakukan swab antigen dengan hasil negatif yang dikeluarkan dari salah satu klinik di Jakarta Selatan.
“ ketika dilakukan pemeriksaan ternyata surat hasil swab antigen ini palsu. SN pun mengaku surat palsu ini dibuat sendiri oleh anaknya, AS,” ujarnya.
Deonijiu menjelaskan, AS membuat surat palsu ini dengan mengetik sendiri hasil keterangan swab dengan format melihat dari internet menggunakan laptop pribadi, lalu mencetak sampelnya.
“Pelaku mencatut suratnya dari klinik di Jakarta Selatan. Maka petugas mengecek, ternyata klinik itu tidak mengeluarkan suratnya,” ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang telah melakukan mudik untuk melakukan swab antigen secara gratis di posko yang telah disediakan pemerintah maupun Kepolisian.
“Tidak usah takut, datang saja. Bahkan kami ada posko Tangguh Jaya untuk swab gratis,” ucapnya.
Kepolisian juga masih melakukan pendalaman apakah surat palsu ini hanya digunakan untuk pelaku mudik atau diperjualbelikan.
Sementara, SN mengaku kalau motif memalsukan surat keterangan dokter sendiri lantaran takut menjalani swab secara langsung, serta khawatir jika hasilnya malah positif.
“Diswab karena takut malah positif. Saya sangat menyesal melakukan ini. Saya juga berharap masyarakat tidak melakukan ini, cukup saya saja,”ucapanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat Keterangan Dokter dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah