Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menahan dua tersangka baru kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren atau Ponpes tahun 2020 senilai Rp117 Miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten berinisial IS dan TS sebagai Mantan Ketua Tim Verifikasi dana hibah Ponpes.
Kasi Intel Kejari Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, kedua tersangka tersebut ditahan secepat mungkin, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan batang bukti.
“Untuk penahanan di rutan Pandeglang terhitung 20 hari mulai dari sekarang,” jelasnya kepada awak media di Kejati Banten, Kamis 21 Mei 2021.
Diketahui kedua tersangka itu diperiksa Kejati selama 6 jam. Sebelumnya IS dan TS berstatus sebagai saksi, namun berdasarkan penyelidikan status kedua pelaku ditingkatkan menjadi tersangka karena sudah cukup bukti.
“Tim penyidik akan menyampaikan penyelidikan selanjutnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka terancam pasal 3 pasal Jo 55 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
“Sesuai dengan KUHP mereka di tahan di ancam hukuman 5 tahun dan diduga melarikan diri menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Banten sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah, yakni ES dan AS pengasuh Ponpes di Pandeglang dan AG Pegawai Harian Lepas Biro Kesra.
Editor : Engkos Kosasih