Kacau! Dua WNA Inggris Pura-pura Sakit Perut Lalu Kabur Karena Ogah Dikarantina Selama Lima Hari

Date:

Polresta Bandara Soekarno Hatta saat ungkap kasus dua WNA Inggris yang kabur karena ogah dikarantina. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

Tangerang- Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris diamankan petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang lantaran kabur saat akan dikarantina di salah satu Hotel di daerah Jakarta. Ma

Kedua WNA tersebut yakni Ode (38) dan MM (32). Mereka berhasil diamankan di salah satu wisma di wilayah Bogor, Jawa Barat, Rabu 19 Mei 2021.

Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan,
Kasus ini bermula dari informasi satgas udara Badara Soetta yang menginformasikan, ada dua orang warga asing yang wajib melaksanakan karantina selama lima hari di Hotel yang di tunjukan. kedua WNA dalam perjalanan menuju Hotel dengan beralasan sakit perut, keduanya meminta kepada sopir taxsi izin ke toilet.

“Dengan alasan kemanusiaan, sopir taxsi mengizinkan mereka ke toilet dengan harapan kedua warga asing ini tetap kooperatif. Namun, keduanya melarikan diri dengan meninggalkan barang bawanya ,”ujar Ferdian, Jumat, 21 Mei 2021.

Ferdinan menjelaskan, dengan adanya hal tersebut Satgas Udara melaporkan ke Polresta Badara dan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari dua WNA asal Inggris teraebut.

“Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, dua WNA berhasil ditemukan di wilayah Bogor Jawa Barat, itu pun sudah berpindah- pindah lokasi penginapan,” terangnya.

“mereka ini telah melanggar protokol kesehatan dan aturan hukum perundang- udangan konstitusi di negara kita tindak dengan tegas agar diketahui oleh masyarakat luas tentang penanganan pademi Covid- 19 di Indonesia,” tambahnya.

Ferdian menambahakan, kedua WNA tersebut datang ke Indonesia untuk kunjungan ke salah satu PT. Bali Potografer.

”Kedua WNA ini penggiat di media sosial salah satunya Instagram. Mereka juga sangat tidak koperatif ketika dimintai keterangan,” ucapnya.

Sementarai itu, Kepala Kantor Imgirasi Bandara Soetta Romy yudianto mengatakan, kedua WNA tersebut memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan dan kedua WNA tersebut akan di tindak lanjuti dengan langkah hukum pendeportasian sesusai dengan perundang-undangan nomor 6 tahun 2011 pasal 75.

“Rencananya secepatnya setalah ada pemilmpahan kita langsung eksekusi untuk pendeportasian,” jelasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related