Pandeglang – Sekda Pandeglang, Fery Hasanudin memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala desa alias kades di Kecamatan Cisata.
Peringatan disampaikan Fery menyusul adanya sorotan dari aktivis PA GMNI Pandeglang, terkait pengalokasian dana desa untuk pengadaan sarana protokol kesehatan oleh tiap desa di Kecamatan Cisata.
Fery mengingatkan, semua kades termasuk di wilayah Kecamatan Cisata, jangan main-main dalam mengelola dana desa untuk penanggulangan COVID-19, salah satunya pengadaan sarana protokol kesehatan sebesar 8 persen dari DD tahun anggaran 2021.
“Itu sudah ada ketentuannya, jika ada hal yang di luar aturan maka bisa menjadi pelanggaran dan ancamannya juga berat. Jika ada kades yang menyalahgunakan dana COVID-19 itu. Tapi kita telusuri dulu kebenarannya seperti apa,” ungkap Sekda melalui sambungan telepon, Sabtu 22 Mei 2021.
Menurut Sekda, ketika ditemukan ada penyimpangan dan COVID-19 baik itu yang dialokasikan dari dana desa maupun sumber anggaran lainnya, menjadi konsekuensi terhadap keuangan negara dan program pemerintah lainnya.
Pemerintah desa, lanjutnya, diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dan itu menjadi bagian dari amanah yang harus betul-betul dikelola dengan baik.
“Desa dikasih anggaran oleh pemerintah untuk penanggulangan COVID-19. Itu merupakan amanah besar yang harus betul-betul dijalankan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, untuk 2021 ini ada pengalokasian anggaran dari dana desa untuk penanggulangan COVID-19 sebesar 8 persen dari DD tersebut.
Dana sebesar 8 persen untuk sarana protokol kesehatan itu ditransfer langsung dari pusat kepada masing-masing rekening desa tanpa melalui Pemda Pandeglang lagi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana