Tangerang – Karena tak ada tindakan antisipatif, kerumunan massa menyergap sejumlah tempat wisata di Banten pada libur Lebaran 2021.
Kondisi ini memicu Gubernur Banten, Wahidin Halim menerbitkan surat edaran penutupan seluruh tempat wisata di Banten selama 16-31 Mei 2021.
Penutupan tempat wisata ini jelas berdampak kepada warga yang menggantungkan kehidupan dari beroperasinya tempat wisata, seperti pedagang dan juru parkir.
Sadar akan dampak ini, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memerintahkan Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan bantuan sembako kepada pedagang dan juru parkir di tempat wisata di Kabupaten Tangerang sebagai kompensasi penutupan sementara tempat wisata.
Dikutip BantenHits.com dari website resmi tangerangkab.go.id, penyaluran bantuan sembako bersumber dari corporate social responsibility (CSR) sejumlah perusahaan ini sudah dimulai sejak 19 Mei 2021, setelah digelar pertemuan antara Pemkab Tangerang dengan pengelola tempat wisata
Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengungkapkan, salah satu penyaluran bantuan sembako yakni pada 20 Mei 2021.
Bantuan tersebut diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Ranjala Desa Kronjo sebagai pengelola retribusi karcis tanda masuk Pulau Cangkir.
“Hari ini kita menyalurkan sembako untuk Desa Kronjo, kecamatan Kronjo sebagai perintah dari Pak Bupati untuk masyarakat terdampak penutupan sementara tempat wisata,” kata Ujat di Tigaraksa, Kamis, 20 Mei 2021.
“Kita salurkan sebanyak 300 paket sembako yang terdiri dari minyak goreng, beras, terigu, indomie dan telur,” lanjutnya.
Ujat menambahkan, Bupati Zaki berharap, pemberian bantuan sembako ini bisa mengurangi beban yang terdampak kebijakan penutupan sementara tempat wisata.
Sementara itu, Ketua BUMDes Karya Ranjala Ahmad Zainal Muttaqin mengucapkan terima kasih atas bantuan sembako yang diberikan Pemkab Tangerang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Kepala Dinas Sosial telah memberikan bantuan kepada pedagang serta semua petugas Pulau Cangkir. Semoga ini bermanfaat,” pungkas Ahmad.
Seperti diketahui, penutupan tempat wisata di Kabupaten Tangerang tertuang dalam SE Bupati Tangerang Nomor 443.2/1918/Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.
SE tersebut untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Banten No 556/901-Dispar/2021.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana