Puskesmas Munjul Sebut Pasien Miskin yang Diangkut Pikap Hanya Transit Dua Jam sebelum Dibawa ke RSUD Banten

Date:

Nengsih (38), perempuan miskin warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, saat dipindahkan dari mobil pikap ke ambulans relawan. (BantenHits.com/ Samsul Fatoni)

Pandeglang – Nengsih (38), perempuan miskin warga Kampung Pasanggrahan, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, terpaksa diangkut mobil pikap untuk mendapat pelayanan kesehatan ke RSUD Banten.

Alasanya, Ningsih tak punya biaya untuk membayar ongkos ambulans sebesar Rp 350 ribu ke pihak Puskesmas Munjul, karena sebelumnya penderita usus buntu itu dirawat di Puskesmas tersebut selama dua hari.

Kepala Puskesmas Munjul, Mulyadi Agil membantah jika pasien tersebut selama dua hari dirawat di Puskesmas. Kata dia, pasien tersebut datang hanya untuk transit sebelum dibawa ke RSUD Banten.

“Kalau di Puskesmas Munjul hanya dua jam saja, itupun transit ketika kendak dibawa ke Serang,” kata Mulyadi, Senin 24 Mei 2021.

Mulyadi menjelaskan, pada hari Kamis 20 Mei 2021, pukul 21:30 WIB pasien datang ke Puskesmas dengan keluhan sakit perut dan mual. Kemudian pada pukul 12:30 WIB pasien minta dirujuk ke Klinik Alinda Panimbang.

“Setelah itu ya sudah kami menganggapnya dirawat di Alinda. Ternyata kata keluarganya disarankan ke Rumah Sakit Serang, tapi menolak malah kembali pulang ke rumahnya,” jelasnya.

Namun pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 01:40 WIB dini hari, pasien kembali datang ke Puskesmas Munjul menggunakan mobil pikap untuk menempuh rujukan, karena pasien akan dibawa ke RSUD Banten.

Selain itu paisen juga meminta obat penenang dan penawar nyeri pada pihak Puskesmas, karena mengalami sakit.

“Berhubung Apotiknya sudah tutup, sehingga obatnya tidak ada, padahal kata kekuarganya pasien itu sudah diberikan obat penenang dan penawar rasa sakit tapi tidak mempan,” katanya.

Ia mengaku, pasien memang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun SKTM yang digunakan pasien tidak berlaku di Puskesmas, melainkan hanya bisa digunakan di RSUD Berkah dan RS yang sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial.

Sehingga pasien masuk kategori pasien umum, yang harus membayar ambulans sebesar Rp 350 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011.

“Pada saat itu juga sempat ditawarin apakah mau pakai ambulan atau tidak. Namun tidak ada jawaban dari pihak keluarga pasien, entah staf saya ngomong atau tidak soal ongkos ambulan Rp 350 ribu saya juga belum klarifikasi itu,” imbuhnya.

“Jadi karena pasien itu tidak menunjukan BPJS atau SKTM, sehingga dianggap pasien umum,” imbuhnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Pandeglang, Eniyanti mengaku, memang penggunaan kendaaraan ambulans bagi pasien umum itu ada tarifnya sesuai Perda. Akan tetapi, kalau pasien menggunakan BPJS pasien yang tidak mampu itu gratis.

Tapi mengenai pasien yang diangkut menggunakan kendaraan Pickap itu sepertinya pasien umum, karena sepulang dirawat dari Klinik Alinda Panimbang.

“Kalau tidak salah itu pasiennya jalur umum. Tapi tidak tahu abdi geh tengarti (saya juga tidak ngerti), abdi geh tacan komunikasi (saya juga belum komunikasi). Tapi ada kronologis dari temen-temen Puskesmas soal pasien itu,” tandasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...