Serang – Meski beberapa kali kepergok beroperasi di tengah Pandemi COVID-19, sejumlah tempat hiburan di wilayah hukum Polres Serang Kota ini tak kapok untuk menghentikan bisnisnya.
Kekinian, aktivitas bisnis dunia malam di Kota Serang dipergoki Jajaran Kepolisian Polres Serang Kota yang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, sejak Sabtu malam – Minggu dini hari, 22-23 Mei 2021.
Melalui kegiatan tersebut banyak ditemukan tempat hiburan malam atau THM yang masih buka dan tidak melaksanakan protokol kesehatan atau Prokes di tengah Pandemi COVID-19.
Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan mengatakan, kegiatan diawali dengan patroli gabungan personel Polres Serang Kota dan Polsek jajaran dengan sasaran tempat keramaian yang diduga berdampak kerumunan.
“KRYD patroli dengan rute jalan protokol – alun alun – pasar lama – kebaharan-Stadion Ciceri – jalan protokol dan membubarkan kerumunan,” ujarnya.
Beberapa THM dirazia seperti Lucky Star, Alexa dan Royal Resto dengan sasaran minuman keras, narkoba, kerumunan dan lain-lain. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai macam merk di tiga THM.
“Kami membubarkan kerumunan para pengunjung THM dan mengamankan puluhan botol miras,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilsasi.
“Kegiatan tersebut, akan dilaksanakan secara terus menerus guna mencegah penyebaran COVID-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di daerah hukum Polres Serang Kota,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana