Ajak Istri ke Tempat Sepi di Pinggir Sungai; Kupluk Ngamuk Pukuli Sang Belahan Jiwa Pakai Kayu hingga Tepar

Date:

DPRD Cilegon
Ilustrasi penganiayaan: Google.

Cilegon- MH (40) warga Kampung Baru, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu tega menganiaya Hamsanah (33) yang tak lain istrinya sendiri, Rabu, 17 April 2021.

Peristiwa itu terjadi di tempat sepi dekat sungai di sekitaran Kampung Dahu, Kabupaten Serang. Pemicunya, pria yang akrab disapa Kupluk ini cemburu lantaran Hamsanah bertemu dengan seorang pria bernama Husen yang tak lain rekannya.

Hamsanah nekat menemui Hasan dengan diantar saudaranya yakni Masnawi meski telah dilarang oleh MH.

“Pelaku melarang saudara Masnawi (saudara korban – Red) untuk tidak mengantarkan korban ketempat Husen tersebut, biar pelaku saja sendiri yang  mengantarkan korban,”kata Kapolsek Cinangka AKP Agustian, Selasa, 25 Mei 2021.

Agustuan mengungkapkan saat pertemuan dengan Husen, tiba-tiba Kupluk datang dan membawa pulang Hamsanah menggunakan sepeda motor.

Di perjalanan, Kupluk sempat menganiaya Hamsanah dengan menyikutnya sebanyak dua kali.

Lalu, sambung Agustian, mereka turun dari motor. Lagi-lagi Kupluk menganiaya dengan memukul kepala korban dan menjambak rambutnya. 

“Kemudian pelaku membawa korban ke Kampung Dahu, tepat di pinggir sungai berhenti kemudian pelaku memukuli korban lagi,”katanya.

Setelah itu tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi pelaku kembali memukuli korban mengunakan kayu  dan memukul korban di bagian kepala, leher dan pinggang hingga terjatuh,”tambahnya.  

“Pelaku merasa kesal karena korban diduga hendak menemui laki-laki lain,”sambung Agustian. 

Akibat mengalami kekerasan korban mendapatkan luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.  

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku atas kejadian tersebut pelaku terancam pasaltindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Selama Libur Lebaran 2024, Petugas Kebersihan di Kota Tangerang Setiap Hari Angkut 1.800 Ton Sampah

Berita Tangerang - Selama libur Lebaran 6-15 April 2024,...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...