Praktik Open BO di Pulomerak Terbongkar; Wanita-wanita Cantik Ditarif Rp1 Juta Sekali Kencan Short Time

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat ekspose ungkap kasus prostitusi online di Pulomerak. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Kasus prostitusi online di Pulomerak, Kota Cilegon dibongkar pihak kepolisian. AT (35) seorang mucikari berhasil diamankan petugas.

Wanita yang akrab disapa Mamih Selly ini diamankan pihak Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon setelah memasarkan wanita ‘malam’ kepada salah satu anggota kepolisian yang menyamar menjadi pelanggan.

Usut punya usut, Mamih Selly merupakan warga Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. Ia telah menggeluti bisnis haram ini sejak dua tahun lalu.

“Terkait informasi tersebut dan setelah petugas mendapatkan nomer telfon pelaku, salah satu petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pelanggan dengan menggunakan nama samaran,”kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolsek Pulomerak, 25 Mei 2021.

Kata Sigit, saat melakukan komunikasi melalui pesan Whatsapp, pelaku menawarkan wanita-wanita tuna susila dengan tarif sebesar Rp1 juta untuk sekali kencan di sebuah hotel yang sebelumnya telah dipesan.

“Setelah berada di dalam sebuah kamar, pelaku pergi meninggalkan lokasi hotel. Namun tak berselang lama petugas yang sebelumnya sudah melakukan koordinasi langsung melakukan penggrebekan anak buah pelaku di dalam kamar hotel,”bebernya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada dengan dua orang wanita lainnya yang diduga merupakan anak buah pelaku,”tambahnya.

Sementara di tempat yang sama, AT mengaku ia mendapatkan keuntungan sebesar 200 ribu yang diterima dari anak buahnya usai melakukan persetubuhan dengan pelanggan yang memesan jasanya.

“Rp1 juta Short time, dan saya dikasihnya 200 ribu oleh anak buah itu udah bersih. Saya menyesal,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kemudian pasal 296 yaitu mempermudah atau memberi kesempatan berbuat cabul dengan ancaman hukumannya  adalah paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Fariz Abdullah

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...