Tangerang- Jajaran kepolisian dari Polsek Balaraja Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penjualan obat aborsi di sebuah toko yang berada di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan berbagai jenis obat-obatan yang diduga digunakan sebagai obat penggugur kandungan.
“Barang bukti obat yang diamankan berupa 7 butir pil Cytotec, 13 butir pil Opistan, 340 butir kapsul lancar haid, 14 butir pil Mefenamic Acid, 14 butir pil Amoxcillin, 7 butir pil Gastrul,” Tutur Kanitreskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono kepada BantenHits.com, Rabu 26 Mei 2021.
Praktik penjualan obat aborsi ini dilakukan oleh pemilik toko yang kini sudah dijadikan tersangka berinisial SW (43), secara online melalui website jamupaten.com yang tersambung dengan nomor WhatsApp miliknya.
Obat penggugur kandungan itu dijual oleh tersangka SW dengan harga 1,5 juta rupiah perpaketnya. Untuk meyakinkan calon pemesan, ia turut memberikan testimoni dari orang-orang yang pernah memesan obat aborsi ini.
“Dari pengakuannya tersangka sudah menjalankan bisnis ini sekitar 4 tahun. Dari pelacakan sudah ada 31 orang yang pernah memesan obat ini,” Terang Ipda Jarot.
Selain menemukan obat penggugur kandungan, dalam pengungkapan kasus itu polisi juga menemukan obat kuat berbagai merk dan alat bantu seks yang juga dijual oleh tersangka SW.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang dokter di salah satu klinik bersalin di wilayah Balaraja.
Dokter tersebut merasa curiga saat ada seorang wanita berinisial WP (34), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, yang datang bersama temannya ke klinik untuk melakukan persalinan.
Namun, saat akan dirujuk ke rumah sakit yang fasilitasnya lebih lengkap, WP yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menolak. Padahal usia kelahirannya belum cukup bulan atau prematur.
“Akibat menolak dirujuk akhirnya bayi nya pun meninggal hingga akhirnya pihak klinik melaporkannya ke Polsek Balaraja,” Kata Wahyu.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, terungkap jika sebelumnya tersangka WP sudah mencoba melakukan aborsi dengan meminum obat yang dijual oleh tersangka SW.
Dari pengakuannya, obat aborsi itu ia beli atas perintah pacarnya berinisial HT (38), warga Perum Baros Indah Permai, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan.
“Tersangka HT selain diduga merupakan ayah dari bayi yang diaborsi, juga yang menyuruh tersangka WP untuk melakukan aborsi. Tersangka HT juga yang membiayai aborsi,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP.
“Saat ini para tersangka sudah kita amankan. Untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” Tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah