Kawanan Garong Bersenjata di Kabupaten Serang Ditangkap; Beraksi di 15 TKP

Date:

Senjata api rakitan yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku Pencurian kenday bermotor di wilayah Kabupaten Serang. (Istimewa)

Serang- Satreskrim Polres Serang menangkap kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Serang. Masing-masing Ja (35), Ah (45), Ha (27) dan Su (32).

Mereka merupakan warga Lampung Timur dan Kabupaten Pandeglang. Perannya mulai dari pelaku pencurian dan penadah.

Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menerangkan belakangan ini pihaknya menerima tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Serang.

Pertama, kata David, korbannya adalah Ismawati (21) warga Cibeber, Kabupaten Serang. Lalu, Sakirman (27) warga Cikande dan M. Agus (79) warga Pandeglang.

“Dari hasil interogasi salah satu pelaku yakni Ja mengakui telah beraksi di 15 TKP,”kata David kepada BantenHits, Jumat, 28 Mei 2021.

“Sasarannya kendaraan yang tengah terparkir seperti di garasi atau teras rumah,”tambah jebolan Akpol 2012 ini.

Dalam aksinya, menurut David, mereka kerap kali membawa senjata api rakitan yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

Kekinian, kata David, mereka beraksi di Kampung Pasir, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Satu unit motor honda beat yang tengah terparkir milik Rohayati berhasil di bawa kabur.

“Barang bukti satu unit Senjata api rakitan jenis pistol warna silver dan 6 Amunisi aktif kaliber 9ml berhasil kita amankan,”katanya.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP jo 56 KUHP jo 481 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related