SIKM Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Dijualbelikan Tukang Parkir; Harganya Rp200 Ribu, Modalnya Tipp- Ex

Date:

PP (41) penjual SIKM Palsu di Pelabuhan Merak saat diamankan pihak kepolisian. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- PP (41) warga Lingkungan Bujang Gadung, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon dicokok Satreskrim Polres Cilegon.

Bukan tanpa alasan, pria yang berprofesi sebagai tukang parkir itu ternyata telah menjualbelikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) palsu untuk mudik lebaran tahun 2021 kepada para penyeberang di Pelabuhan Merak.

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu penumpang tujuan Pelabuhan Bakahueni bahwa ada penjualan surat keterangan palsu.

“Kami menerima beberapa laporan ada calo, ada yang memalsukan surat. Setelah kami turun, kami temukan ada satu pelaku yang menjual surat berupa surat keterangan dari kepala desa di daerah lampung di fotokopi kemudian di hapus menggunakan tipp- Ex diganti untuk orang lain,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat menggelar ungkap kasus ruang Aula Mapolres Cilegon, Jumat, 28 Mei 2021.

“Jadi awalnya surat ini dipakai oleh seseorang atas nama N untuk menyeberang karena itu sah, oleh pelaku setelah orangnya menyeberang suratnya selanjutnya di ambil kemudian di foto copy perbanyak untuk di jual kepada pemudik lain  yang akan menyebrang,”tambahnya.

Kata Sigit, dalam modus operandinya pelaku menjual dokumen tersebut dengan harga Rp200 ribu perlembarnya.

Kepada petugas, kata Sigit, pelaku mengakui sudah menjual dokumen kepada 3 orang pemudik sepeda motor.

“Penyidik menerapkan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...