Serang – Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menduga ada keteribatan 3 oknum anggota DPRD Banten dalam mega korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) sebesar Rp 117 Miliar.
Mega korupsi dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 – 2020 ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam kasus ini, Kejati sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka ini yakni, mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten inisial IS, Mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes inisal TS, pengasuh Ponpes di Pandeglang, inisial AS dan ES serta
Pegawai Harian Lepas (PHL) di Biro Kesra Provinsi inisial AG.
Meski Uday menenggarai ada tiga oknum anggota DPRD Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Namun dia tidak menyebutkan identitasnya, Uday menduga tiga oknum DPRD tersebut menggunakan potongan dana hibah ponpes untuk suksesi Pileg 2019.
“Ini tentunya menjadi kewenangan Pak Asep (Ketua Kejati Banten) untuk melakukan penelusuran,” kata Uday Suhada, melalui sambungan telpon, Kamis 27 Mei 2021.
Aktivis yang kerap bersuara anti korupsi ini menjelaskan, kalau tiga oknum anggota DPRD Banten itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Uday mendapatkan informasi itu dari keluhan pengampu Ponpes, yang dana hibahnya di sunat oleh orang tertentu. Dirinya juga mempertanyakan kinerja Komisi 5 DPRD Banten yang tidak melakukan pengawasan, sebagai salah satu fungsi kontrol terhadap rekan kerjanya di Biro Kesra.
“Silahkan Kejati Banten menelusuri, saya hanya mendapatkan informasi dari lapangan,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana