20 Pejabat Dinkes Banten Mundur Massal usai Korupsi Masker Terbongkar, Aktivis Anti-Korupsi: Itu Bentuk Ketidakpercayaan pada Gubernur

Date:

Aktivis Anti-Korupsi Uday Suhada soroti pengunduran diri massa pejabat Dinkes Banten. (Foto: Istimewa/ Dok. Pribadi)

Serang – 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan atau Dinkes Provinsi Banten ramai-ramai mundur massal, Senin, 31 Mei 2021.

Keputusan mengejutkan tersebut diambil setelah kasus korupsi pengadaan masker untuk tenaga kesehatan di Provinsi Banten tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai, para pejabat mengungkapkan, selama ini mereka telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

Menurut mereka, kondisi tersebut membuat mereka bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.

Aktivis Anti-Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Pemantau Publik (ALIPP), Uday Suhada menyebut, pesan yang ingin disampaikan para pejabat Dinkes Banten melalui keputusan pengunduran diri massal adalah bentuk ketidakpercayaan mereka kepada Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) dan Gubernur Banten.

“Mundurnya mereka kan karena LS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati dalam perkara pengadaan masker. Alasannya merasa ketakutan dan merasa diintimidasi. Pertanyaannya siapa yang mengintimidasi? Jika benar ada intimidasi, laporkan dong ke Kejati,” jelas Uday melalui pesan WhatsApp kepada BantenHits.com, Senin malam, 31 Mei 2021.

“Sikap mundur itu bukan solusi yang baik.
Kalau tidak bersalah, kenapa harus takut?” sambungnya.

Fungsi Penerangan Hukum

Menurut Uday, mundur massal pejabat Dinkes Banten praktis akan membuat pelayanan publik di lingkungan Dinkes terhenti.

“Padahal kan bisa dilokalisir, persoalan pengadaan Masker kan kecil, hanya Rp 3,3 miliar. Masa (program pelayanan) harus mandek gara-gara masalah kecil ini? Ingat loh, anggaran yang dikelola di lingkungan Dinkes Banten itu ratusan milyar,” tegasnya.

Uday memaparkan, semestinya para pejabat di lingkungan Dinkes Banten atau pemerintahan Provinsi Banten bisa memanfaatkan fungsi penerangan hukum di Kejati Banten.

“Di Kejati kan ada fungsi penerangan hukum, fungsi pencegahan yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah. Silakan tanya Pak Kajati, pasti beliau dan timnya sudah siap jika diminta. Sehingga tidak mengorbankan pelayanan masyarakat dan ketakutan yang berlebihan di lingkungan pejabat PPTK, PPK dan lainnya,” bebernya.

Uday juga mendesak, Gubernur Banten Wahidin Halim segera mengambil langkah agar roda pelayanan publik di Dinkes tetap berjalan.

“Dan Kadinkes juga harus bertanggung jawab atas kondisi ini,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...